Berikutnya Al-Qasim dalam satu perkataannya, Abu Hanifah
dalam satu riwayatnya, At-Tsauri
dan Al-Abbas mengatakan
bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan,
dan kedua telapak kaki sampai tempat gelang kaki. Adapun menurut sebagian murid
Imam Syafe’i dan riwayat Ahmad bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya tanpa
kecuali.
Allah
SWT. berfirman dalam surat An-Nur
ayat 31 yang berbunyi;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ
مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ
النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ
زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang biasa terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (aurat), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka,
atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau para perempuan (sesama Islam mereka), atau hamba sahaya yang mereka miliki,
atau para pelayan laki-laki (tua) yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung”. (An-Nur : 31)
Ayat
tersebut memaparkan bahwa seorang wanita diperintahkan untuk menjaga pandangan
dan tidak boleh menampakkan perhiasan (aurat) kecuali dihadapan mahram wanita
tersebut. Selain itu, seorang wanita dilarang untuk menghentakkan langkah kaki
saat melangkah dihadapan orang banyak terutama dihadapan kaum laki-laki. Hal
tersebut diperintahkan Allah kepada wanita semata-mata untuk menghindari wanita
dari marabahaya, karena apapun yang diperintahkan Allah kepada makhluk-Nya
selalu mengandung hikmah dan merupakan suatu kewajiban untuk dilakukan dari apa
yang Allah perintahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar