Halaman

Minggu, 11 Agustus 2013

Kategori Aurat-Aurat Wanita

          Ulama berpendapat mengenai batas aurat wanita merdeka. Al-Hadi, At-Qasim dalam satu dari dua pendapatnya, Imam Syafe’i dalam satu dari beberapa pendapatnya, Abu Hanifah dalam satu dari dua riwayat darinya, dan Imam Malik mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
          Berikutnya Al-Qasim dalam satu perkataannya, Abu Hanifah dalam satu riwayatnya, At-Tsauri dan Al-Abbas mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki sampai tempat gelang kaki. Adapun menurut sebagian murid Imam Syafe’i dan riwayat Ahmad bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya tanpa kecuali.


Allah SWT. berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,  saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam mereka), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung”. (An-Nur : 31)
          Ayat tersebut memaparkan bahwa seorang wanita diperintahkan untuk menjaga pandangan dan tidak boleh menampakkan perhiasan (aurat) kecuali dihadapan mahram wanita tersebut. Selain itu, seorang wanita dilarang untuk menghentakkan langkah kaki saat melangkah dihadapan orang banyak terutama dihadapan kaum laki-laki. Hal tersebut diperintahkan Allah kepada wanita semata-mata untuk menghindari wanita dari marabahaya, karena apapun yang diperintahkan Allah kepada makhluk-Nya selalu mengandung hikmah dan merupakan suatu kewajiban untuk dilakukan dari apa yang Allah perintahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar